ANTARA - Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak memahami surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebut dirinya menerima 271.500 dolar AS terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hal ini disampaikan Yaqut, usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (11/8). (Irfan Hardiansah/Satrio Giri Marwanto/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.