ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi pengalokasian kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 usai persidangan perdana dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/8). menyatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sudah terkonfirmasi dan dihitung langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai Rp622 miliar. (Azhfar Muhammad Robbani/Ryan Rahman/Satrio Giri Marwanto/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.