ANTARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, menggeledah rumah dan toko Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pagedongan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar, Selasa (11/8). Sejumlah dokumen dan sepeda motor diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan. (Addin Alfath Amajida/Rayyan/Arsy Fitriady)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.