ANTARA - Badan Reserse KrimInal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun jadi tersangka yang membawa 1,3 ton ketamine, yakni obat keras yang berpotensi merusak kesehatan jika disalahgunakan. Berdasarkan data dari BNN RI, kini ketamine semakin marak disalahgunakan di pasar gelap, salah satunya dalam bentuk cairan isi ulang rokok elektrik. (Angiela Chantiequ/Jessica Allifia Jaya Hidayat/Sandy Arizona/Winanto)

 

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.