ANTARA - Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (12/8) menangkap dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis yang diduga merambah kawasan hak guna usaha (HGU) untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Sebelum kebakaran terjadi, keduanya diketahui menyewa alat berat untuk pembukaan lahan. (Farah Khadija/Annisa Firdausi/Arif Prada/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.