ANTARA - Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan di kawasan Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (12/8). Hasil RDP menyepakati bahwa penilaian dan penetapan lahan di kawasan tersebut diperlukan tim iverifikasi data kepemilikan hingga pemberian kompensasi terhadap masyarakat sebagai jaminan perlidungan hak-hak masyarakat. (Rohil Fidiawan Mokmin/Arif Prada/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.