ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pada Kamis (13/8) mengungkapkan, pihaknya merevisi tarif khusus layanan transportasi umum dari 1 rupiah menjadi 8 rupiah. Ia juga menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk berseragam dengan tarif khusus transportasi yang dikelola Pemerintah Pusat dengan Pemprov DKI Jakarta. (Ryan Rahman/Fahrul Marwansyah/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.