ANTARA - Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang pelaku penambangan pasir ilegal di Batam. Kepolisian pada Jumat (14/3) menyebut telah menyita sekitar empat ton pasir hasil penambangan ilegal dengan estimasi nilai Rp1,2 juta di kawasan Panglong. (Angiela Chantiequ/Andi Bagasela/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.