ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua Peraturan OJK terkait Bursa Mineral Dan Komoditas Strategis (BMKS), sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya.  Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada Jumat (14/8), mengatakan aturan turunan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut ditargetkan selesai pada 17 September 2026.(Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.