ANTARA - Bea Cukai Jayapura melakukan 31 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan narkotika di wilayah Papua sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 273.628 batang rokok tanpa pita cukai serta 7,7 kilogram ganja dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.