ANTARA - Majelis hakim menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8). (Irfan Hardiansah/Sandy Arizona/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.