ANTARA - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 22 kilogram emas ilegal yang akan diselundupkan dua warga negara asing (WNA) China di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8). Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8) menyebutkan emas ilegal tersebut ditaksir senilai Rp60 miliar.
(Nico Anggriawan/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.