ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap 32 kasus penyelundupan emas sejak Januari hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (18/8) menjelaskan pihaknya mengamankan 248 kilogram emas dengan nilai Rp 846,94 miliar. (Nico Anggriawan/Satrio Giri Marwanto/Arsy Fitriady)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.