ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak & Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri menangkap dua tersangka kasus pengantin pesanan Warga Negara Indonesia untuk Warga Negara China. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri Rabu (19/8), polisi menyebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta sebagai upah. (Nico Anggriawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.