ANTARA - Kuasa Hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Jakarta pada Rabu (19/8) menegaskan, kliennya hanya meminta dalam sidang praperadilan agar dokumen dan barang pribadi milik Febrie untuk dapat dikembalikan. Ia juga menjelaskan, apabila proses penyitaan dinilai tidak sah, maka barang - barang milik Febrie tidak dapat digunakan sebagai barang bukti. (Ryan Rahman/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.