ANTARA - ANTARA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan dan menghapus Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang atau kadaluarsa dan tidak lagi digunakan. Direktur lalu lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro usai pemusnahan di Kota Palu, Rabu (19/8) menyebut, jumlah material yang dimusnahkan sebanyak 157.308 keping terdiri atas surat izin mengemudi (SIM), blanko mutasi ranmor dan sticker pengesahan. (M. Izfaldi/Agha Yuninda Maulana/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.