ANTARA - Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau seluruh satuan pendidikan mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Melalui edaran tertanggal 22 Agustus 2026, sekolah diminta mewajibkan siswa menggunakan masker selama pembelajaran dan sementara meniadakan kegiatan di luar kelas. (Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Arsy Fitriady)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.