ANTARA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pembacaan putusan praperadilan di Jakarta, Jumat (28/8), Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin menyebutkan sejumlah landasan penolakan permohonan praperadilan. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.