ANTARA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (31/8), mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar RP30 juta kepada dokter yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Selain itu, saat ini pihaknya bersama Kemen PANRB, Kementerian Keuangan dan Bappenas juga sedang membahas mengenai besaran tunjangan khusus bagi dokter gigi. (Afra Augesti/Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.