ANTARA - Mahkamah Agung Amerika Serikat, Senin (31/8), mengizinkan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan pembangunan ruang dansa baru di Gedung Putih, memberikan kemenangan bagi presiden dalam proyek yang kontroversial tersebut. Putusan ini keluar setelah pengadilan banding federal di Washington pada 7 Agustus memutuskan bahwa Trump secara tidak sah membangun ruang dansa megah senilai 400 juta dolar AS di Gedung Putih. (XINHUA/Rijalul Vikry/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.