ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa tindakan penghapusan (takedown) akun maupun konten di platform digital merupakan kewenangan teknis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pemilik platform, bukan pemerintah. Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Safriansyah Yanwar di Jakarta, Selasa (1/9) menyebut setiap PSE memiliki panduan komunitas masing-masing untuk menilai kelayakan suatu konten.
(Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansah/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.