ANTARA - Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan produk dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Wamendag menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta memperkuat pasar domestik dan pasar global. (Denik Apriyani/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.