ANTARA - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan seorang tersangka berinisial N atas dugaan perambahan 111 hektare mangrove di Kota Dumai yang berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Polisi menyebut perambahan dilakukan tersangka untuk membuka lahan yang kemudian akan ditanami kelapa sawit dan palawija. (Annisa Firdausi/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.