ANTARA - ​Kejaksaan Agung menyita uang senilai lebih dari Rp 1,003 triliun dan 166 ribu dollar Amerika Serikat dari kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung oleh PT PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan dilakukan sebagai bentuk jaminan pemulihan kerugian keuangan negara akibat alih fungsi lahan hutan di Lampung. (Anggah/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

 

 

 

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.