ANTARA - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9). Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun serta mewajibkannya membayar sisa uang pengganti Rp10,4 miliar. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Arsy Fitriady)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.