ANTARA - Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR mendapat sorotan, khususnya terkait transparansi. Menurut Pakar hukum pidana UAI, Prof. Suparji Ahmad, publik harus terlibat dalam prosesnya. Pemantauan dan pengawalan terhadap pembentukan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memasukkan substansi yang tepat, yang menjunjung kepentingan bangsa. (Putri Hanifa/Aloysius Puspandono/Bobby Hendrik Tobing, Subur Atmamihardja, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.