ANTARA - RUU Perampasan Aset dipandang sebagai regulasi kuat untuk memiskinkan koruptor dan pelaku tindak kejahatan besar lainnya. DPR mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat diproses dengan perundangan ini melalui mekanisme non-convinction based forfeiture. Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran publik terhadap sejumlah poin di dalam RUU Perampasan Aset? (Putri Hanifa/Aloysius Puspandono/Bobby Hendrik Tobing, Subur Atmamihardja, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.