ANTARA - Pemerintah mencatat sekitar 28 juta akun anak Indonesia telah terlindungi dalam enam bulan terakhir usai implementasi PP TUNAS. Dalam konferensi pers di kantor Kemenkomdigi Jakarta, Senin (14/9) Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, pemerintah akan menerapkan denda kepada platform digital yang tidak melindungi privasi ruang digital bagi anak. (Aria Cindyara/Andi Bagasela/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.