ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala Kantor Pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB). Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara. (Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.