ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas dalam kurun waktu 5-14 September 2026, dari Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, dan Bandara Sam Ratulangi. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama memperkirakan total nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp73,3 miliar. (Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.