(Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi, K-P-K, masih mempertimbagkan pengajuan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan k-t-p elektronik, Andi Naragong. Bilamana keterangan dari andi naragong mampu membuka tabir kasus korupsi e-ktp, maka pengajuannya menjadi justice collaborator, akan dikabulkan.