(Antara)-Akibat dilanda banjir rob hampir sepuluh tahun terakhir di tambah banjir dari luapan sungai kemarin, Pemerintah Kabupaten Pekalongan, menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung mulai berlaku sejak 1 Desember 2017 hingga 31 Januari 2018. Pemkab Pekalongan, mulai membangun tanggul raksasa sepanjang 6 kilometer, dilengkapi pompa untuk membuang banjir rob ke laut, untuk mengentaskan warganya dari bencana banjir.