(Antara)-Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin menilai, hasil uji materi Mahkamah Konstitusi, MK, soal LGBT, harus dihormati, sekalipun semua agama tidak menyetujui sikap dan perilaku LGBT. Menteri Agama juga meminta semua pihak untuk merangkul para pelaku seks menyimpang itu, bukan dijauhi atau dikucilkan.