(Antara)-Penerimaan pajak tahun 2017 meningkat 4,08 persen dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya. Dirjen Pajak menjelaskan, angka pertumbuhan penerimaan pajak  dipengaruhi oleh  penerimaan yang sifatnya tidak berulang yang berasal dari program amnesti pajak dan revaluasi aset.