(Antara)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakinkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan Presiden, tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak. Walaupun keputusan tersebut diumumkan setelah KPU menjalankan tahapan  verifikasi, pemerintah dan DPR memutuskan agar KPU mengubah peraturan PKPU, dan tahapan pilkada aka berjalan sesuai peraturan.