(Antara)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus dua tersangka kurir Narkoba yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. dari tangan tersangka, polisi menyita 9 kilogram sabu serta 21.225 butir pil ekstasi, senilai 28 miliar rupiah.