(Antara)-Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sultra memastikan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan kepada otoritas jasa keuangan (OJK). Pengalihan pengelolaan sistem inforamsi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.