(Antara)-Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM, mengintruksikan agar dilakukan penarikan terhadap suplemen, yang positif mengandung DNA Babi. 2 jenis suplemen tersebut adalah Viostin DS dan Enzyplex. penarikan dilakukan tidak hanya untuk wilayah distribusi kalimantan tegah, namun juag diimbau kepada Balai Besar atau Balai POM, di seluruh Indonesia.