(Antara) - Setelah Jumat pekan lalu diprotes oleh para pengemudi taksi daring, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, peraturan menteri terkait taksi daring akan tetap diberlakukan mulai 1 Februari mendatang. Menurut Menhub, peraturan ini merupakan payung hukum yang mendasari tata kelola taksi daring di Indonesia.