(Antara)-Dinas Perhubungan besama Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, menggelar operasi simpatik kendaraan online untuk mensosialisasikan Permenhub 108 2017. Puluhan kendaraan terjaring dan langsung diberikan teguran, agar pengemudi tersebut memilki badan hukum. Pihaknya juga akan memberikan tanda khusus di nomor polisi untuk membedakan kendaraan pribadi dan online.