(Antara)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota, yang selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Para calon tersebut merupakan pejabat publik, sehingga diberikan waktu lima hari untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.