(Antara)-Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko, memastikan bahwa terpidana dua kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi dan pembebasan bersyarat. untuk itu, pihak Lapas Sukamiskin telah menyampaikan usulan tersebut kepada direktorat jenderal permasyakaratan Kementerian Hukum dan HAM.