(Antara)-Komisi Pemilihan Umum, KPU, menetapkan 14 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Penetapan peserta Pemilu ini merupakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap 16 Parpol. Verifikasi faktual dilakukan KPU terhadap partai politik di tingkat pusat hingga kabupaten kota.