(Antara) -  Pemerintah Provinsi Banten mengantisipasi berkembangnya isu penyerangan terhadap tokoh agama,  dengan  merazia keberadaan orang dengan gangguan jiwa atau o-d-g-j  yang berkeliaran di Kota Serang.  Langkah ini mencegah kemungkinan pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa.