(Antara) -  Usaha tambang galian ilegal seluas 89 hektar  di desa Neuheun_Kecamatan Masjid Raya ditutup Pemkab Aceh Besar. Usaha pengerukan ini dinilai berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, karena menciptakan  lingkungan rawan bencana longsor dan banjir bandang.