(Antara) - Ketidaknetralan aparatur sipil negara dalam pilkada akan berimbas pada kekacauan dalam birokrasi. Karena kewenangan yang dimiliki sebagai A-S-N digunakan untuk kepentingan politik. Jika ada A-S-N yang terbukti tidak netral dapat dijatuhi sanksi. Mulai teguran lisan hingga sanksi terberat berupa pemecatan