(Antara)-Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka berinisial MH, karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai lurah untuk melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang kaki lima. MH ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan.