(Antara)-Menjelang batas akhir registrasi kartu SIM prabayar, masih ada masyarakat yang mengalami kegagalan registrasi. karena nomor induk kependudukannya tidak terdaftar di database kependudukan. Hal itu ditengarai Kementerian Dalam Negeri, akibat dari proses pengurusan administrasi kependudukan sebagian masyarakat yang tidak tertib.