(Antara) - Pihak kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Banda Aceh  mengimbau wajib pajak orang pribadi dan badan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke kantor pelayanan pajak setempat. Penyampaian SPT tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.