(Antara) - Kementerian Agama Bersama Komisi VIII (Delapan) DPR RI sepakat menaikkan biaya haji 2018 sebesar 0,99 persen, atau 345.290 Rupiah. Kenaikan ini sebagai dampak dari pemberlakukan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi,  kurs Dolar A-S yang tidak sesuai dengan perkiraan, serta kenaikan biaya bahan bakar pesawat avtur sebesar 78 persen.